News  

4 Keanehan UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi, Paling Fatal di Investasi

Pojoksatu.id menelaah beberapa bagian UU Cipta Kerja Omnibus Law dan mendapati beberapa keanehan (kejanggalan) di dalamnya usai UU ini diteken Presiden Jokowi.

Pojoksatu menelaah UU Cipta Kerja Omnibus Law ini pada Selasa malam (3/11). Berikut empat keanehan atau kejanggalan berdasarkan penelusuran Pojoksatu.id.

Pada Pasal 6 yang berbunyi, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi;

a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;

c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.”

Di sinilah janggalnya Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.

Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Berikutnya pada halaman 223 UU Cipta Kerja, tentang pengertian minyak dan gas bumi.

Pada poin atau nomor urut 3 berbunyi sebagai berikut : Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.

Selain itu pada halaman 313 pada Pasal 36, pada poin 2 atau nomor urut 2 berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal rumah sederhana, tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:

a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau

b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.

Dan pada halaman 313 ini juga, pada poin atau urut 4 pada Pasal 36 ini malah berbunyi:

Dalam hal rumah sederhana, tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, sejumlah kesalahan yang ditemukan di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan masalah teknis administratif.

Sehingga, kesalahan teknis tersebut tak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR.

Namun, kekeliruan tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

Kesalahan yang ditemukan kembali setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi inipun juga disebutnya merupakan kesalahan teknis penulisan.

Ia berjanji, kekeliruan teknis ini akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas RUU yang akan diundangkan. {pojoksatu}