Fraksi PSI DPRD DKI Gulirkan Hak Interpelasi Untuk Panggil Gubernur Anies

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mengetahui rencana Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang akan memakai hak interpelasi. Partai yang baru pertama kali mendapat kursi di legislatif itu berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui hak interpelasi.

“Interpelasi soal apa? Nanti kami lihatlah, saya baru dengar dari rekan-rekan informasinya,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Selasa (17/11/2020) malam.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies Baswedan buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain. Sebab, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangi oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan, serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis.

Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (17/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, sebelumnya Anies Baswedan juga berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) malam.

Sementara, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Karenanya, hak interpelasi itu digunakan untuk mempertanyakan alasan Anies Baswedan melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi.”

“Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tak Berizin

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan.”

“Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan.”

“Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat,” kata Doni.

Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.

“Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI. Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin,” tegas Kepala BNPB ini.

Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh. Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja,” tuturnya.

Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.

“Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.

“Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19. Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan,” beber Doni.

Minta Maaf Kasih Masker

Pro kontra juga mewarnai langkah BNPB yang memberikan 20 ribu masker saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) malam.

Sejumlah pihak menilai, ada dukungan pemerintah kegiatan yang menciptakan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta maaf terkait hal itu.

“Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan. Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa, keselamatan rakyat,” ucap Doni.

Ia menjelaskan, pemberian masker tersebut merupakan jalan akhir yang dilaksanakan pihaknya, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dari dampak kerumunan tersebut.

Doni mengklaim, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 DKI Jakarta dan Pemprov DKI, untuk menyampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis pada kegiatan itu, namun tetap tidak diperhatikan masyarakat.

“Telah berupaya untuk memberikan bantuan masker kepada penyelenggara kepada Satgas Petamburan, agar masyarakat bisa menggunakan masker.”

“Setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa diperhatikan. Artinya, acara tetap dilaksanakan sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker.”

“Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar,” jelasnya.

Kepala BNPB ini pun membantah pemerintah mendukung kegiatan yang digelar oleh FPI yang dikomandoi Rizieq Shihab itu.

“Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara. Dari awal kmi selalu berkoordinasi dengan pemerintah DKI, baik kepada Wakil Gubernur maupun juga kepada Gubernur, para pejabat dinas-dinas terkait,” terang Doni.

Pada sesi akhir, Doni pun meminta masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, agar bisa menunda acara yang menimbulkan kerumunan.

“Terutama tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan. Tolong ini ditunda dulu sampai kondisi Covid-19 ini betul-betul bisa kita kendalikan,” pintanya. {tribun}