News  

Prostitusi Online Via MiChat Terbongkar, Tarif Rp.200 Ribu Sekali Kencan

Polresta Jambi berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat, Rabu (25/11/2020). Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang ada di kamar hotel.

Total ada sebanyak 19 orang yang diamankan dalam dugaan praktik prostitusi online ini. Dikutip dari Kompas.com, 19 orang yang ditangkap adalah 8 orang wanita dan 11 orang pria.

Diduga, enam perempuan di antaranya adalah pekerja prostitusi online yang menjajakkan diri melalui aplikasi MiChat. Hal tersebut juga berdasarkan keterangan seorang perempuan berinisial DH (16) yang menawarkan temannya MW (16).

Berdasarkan pengakuan DH, dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp200.000 hingga Rp400.000 per satu kali berhubungan intim.

“Ya. Dari perempuan yang ditangkap ada 3 orang di bawah umur. Tapi kita lakukan pembinaan, karena tidak terbukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, semua orang yang ditangkap hanya dilakukan pendataan dan pembinaan karena tidak terbukti melakukan tindakan prostitusi. {tribun}