News  

Ketum GERTAK Tagih Janji Ketua KPK Hukum Mati Koruptor Bansos COVID-19

Operasi Tangkap tangan (OTT) kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi senyap kali ini, tim mengamankan seorang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Selang waktu berikutnya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba-tiba terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri tak lama ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, Juliari dan AW (tersangka lain) saat KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, keberadaannya masih diburu oleh KPK. KPK pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Juliari Batubara baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada jam 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020). Namun pada pukul 02.50 WIB atau selang 35 menit kemudian, Juliari langsung ditangkap petugas KPK.

Menanggapi hal ini, Ketua umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Tohenda menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang akan mengambil opsi hukuman mati bila ada pejabat yang berani korupsi dana bansos COVID-19.

Korupsi dana bansos untuk Rakyat di masa pandemi COVID-19 adalah kejahatan kemanusiaan yang paling keji dan tak bisa dibiarkan. Karena memanfaatkan situasi atau keadaan dimana negara dan rakyat sedang dalam kesulitan.

Tohenda mendesak agar Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi janjinya untuk menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya dengan hukuman mati.

Tohenda menagih janji ketua KPK untuk menghukum mati koruptor dana bansos serta mendesak KPK untuk mengusut tuntas dana bansos di Kementerian Sosial.

Usut tuntas jangan hanya sampai PPK karena korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Banyak pejabat di Kemensos yang diduga bermain dan ada kemungkinan sampai pejabat tertinggi ujar Tohenda.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Bahkan KPK akan mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos.

“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Firli.

Dia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri,” ujar Firli Sabtu (29/8/2020).