News  

Dari Terlibat LGBT Hingga Kurir Narkoba, 113 Oknum Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono merilis, sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota Polri dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat. Argo menyebut, sebagian besar tersangkut kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Oktober 2020.

Menurut Argo, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkracht dan masih berproses di persidangan.

Argo menegaskan, Polri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dia mengatakan, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas tak terkecuali anggota Polri.

“Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” tandas Argo.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Brigjen EP, salah satu jenderal yang diduga bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sudah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun.

Di sisi lain, belum lama ini dua orang anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja, Polda Sulsel, di pecat tidak dengan hormat atau PTDH. Mereka ini terlibat kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika dan disersi.

Kedua anggota polri ini masing-masing bernama, Briptu Muh Andika dan Brigpol Roni Pasumbung. Pemberhentian menjadi anggota Polri, ditandai dengan pengukuhan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri saat upacara PTDH in absentia di Polres Tana Toraja, Kamis 22 Oktober 2020.

Terbaru, akibat membawa 16 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh, seorang oknum polisi berpangkat kompol (Komisaris Polisi) ditembak tim Reserse Narkoba Polda Riau. Peluru bersarang di lengan pelaku, sementara rekannya mengalami luka di kepala.

Oknum polisi berpangkat Kompol itu diketahui bernama Imam Zaidi Zaid, 55 tahun, menjabat sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

“Saat ini, dia (Kompol Imam) bukan anggota kami, dulu iya. Sekarang bermasalah hukum dan dia adalah pengkhianat bangsa,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia. {tagar}