News  

Ganti Pejabat Usai Ditetapkan KPU, Kasmidi Bulang Bisa Batal Jadi Cawabup Kutim

Tim Hukum Paslon Nomor 1 (H. Mahyunadi, SE., M.Si dan H. Lulu Kinsu), Munir Perdana, SH, menyatakan kecewa dengan Keputusan Bawaslu Kutai Timur.

Pasalnya, laporannya terkait dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Timur Ke Bawaslu Kutai Timur yang dilakukan oleh Plt. Bupati Kutai Timur (H. Kasmidi Bulang, ST., MM) yang juga sebagai Petahana Calon Wakil Bupati Kutai Timur berpasangan dengan Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si (Nomor urut 3) dianggap tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran .

Munir Perdana, pada tanggal 11 September 2020 bersama Tim Hukum Paslon Nomor 1 (H. mahyunadi, SE., M.Si dan H. Lulu Kinsu) mendapatkan dokumen berupa Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur tertanggal 25 september 2020 Nomor: 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 yang ditandatangani Plt. Bupati Kutai Timur H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. 2 hari setelah ditetapkan oleh KPU Kutai Timur sebagai Calon Wakil Bupati Kutai Timur (Petahana).

Menurut Munir, dalam salah satu dictum Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) tersebut menyatakan bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) sebelumnya yang diitanda tangani oleh Sekretaris Daerah Drs H. Irawansyah,M.Si dengan Nomor : 821.29/447/BKPP-MUT/VII/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi (masa berlaku Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut mulai 1 Agustus 2020 dan berakhir 1 November 2020).

Dari Hasil kajian, Munir dan timnya menyimpulkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh H. Kasmidi Bulang selaku Plt. Bupati melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,”

Munir melanjutkan, hal tersebut juga melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri.

Atas dasar kajian tersebut, pada malam hari 11 September Munir Perdana bersama Tim Hukum Paslon Nomor 1 (H. Mahyunadi, SE., M.Si dan H. Lulu Kinsu) melapor ke Bawaslu Kutai Timur dan diterima dengan Nomor : 008/REG/LP/Kab/23.09/XII/2020.

Tanggal 17 Desember 2020, Munir Perdana diundang Bawaslu Kutai Timur untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai apa yang dilaporkan.

“Kembali saya menegaskan tindakan atau kebijakan yang dilakukan Plt. Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang adalah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.” ujarnya.

Menurut Munir, Penggantian jabatan hanya boleh dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis Mendagri. “Maka saya tegaskan kembali hal ini memenuhi unsur dikenai sanksi sesuai dengan Ayat 5 Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2020 yaitu pembatalan sebagai Calon Wakil Bupati.” ungkap Munir.

Bawaslu Kutai Timur juga mengundang pihak-pihak terkait seperti Kepala BKPP (H. Rudi Baswan) , Plt. Kadis Disdukcapil (Dr.Sulastin) dan Mantan Plt. Disdukcapil ( Heldi frianda) untuk dimintai keterangan. Juga melakukan konsultasi ke Samarinda dan Jakarat dengan instansi/departemen terkait.

Namun, sesuai jawaban tertulis Bawaslu Kutai Timur status atas laporan Nomor : 008/REG/LP/Kab/23.09/XII/2020 pada tanggal 21 Desember 2020 dihentikan pada pembahasan II Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak ditemukan keterpenuhan unsur terhadap pelanggaran yang dilaporkan.

Tanggal 24 Desember 2020, Bawaslu Kutai Timur juga menjawab surat yang dilayangkan Munir Perdana sebelumnya mempertanyakan perkembangan/ hasil dari pelaporan yang disampaikan di atas.

Bawaslu Kutai Timur lalu memberikan jawaban tertulis bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yaitu Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tidak memenuhi unsur pelanggaran karena Plt. Bupati saat itu hanya melakukan/ memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.

Tanggal 23 Desember 2020 Bawaslu Kutai Timur juga menjawab laporan H. Lulu Kinsu Nomor” 13/REG/PL/PB/Kab/23.09/XII/2020 dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tidak ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan pasal 71 ayat (2) dan (5) uu No. 10 Tahun 2016.
2. Tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
3. Terdapat dugaan Pelanggaran ketentuan Perundang-undangan lainnya berdasarkan SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019.

Munir dan Tim Hukum Paslon Nomor 1 (H. mahyunadi, SE., M.Si dan H. Lulu Kinsu) memaparkan bahwa Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa akan tegak lurus menerapkan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Hal tersebut dipertegas dengan menerbitkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.” kata Munir.

Bawaslu RI bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan serangkaian sosialisasi dan workshop tentang Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 273/487/SJ. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dengan mengundang jajaran Bawaslu, KPU, intelijen, Kesbangpol, dan Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia di Bali tanggal 27 Februari 2020.

Menurut penjelasan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi pada Workshop Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Gelombang I di Padang Sumatera Barat, 28 Januari 2020 sebagaimana dimuat di Laman Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di publish oleh kominfo news, 28 Januari 2020 : “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas,” jelas Ratna Dewi.

Terkait jawaban tertulis Bawaslu Kutai Timur tanggal 24 Desember 2020 yang menyatakan laporan Munir Perdana tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 karena Plt. Bupati ( Kasmidi Bulang ) saat itu hanya melakukan/ memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada bertentangan dengan fakta sebagai berikut:

1. Bahwa pada saat Surat Perintah Pelaksana Tugas/ Penunjukan Dr. Sulastin sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tanda tangani oleh Plt. Bupati Kasmidi Bulang Tanggal 25 september 2020, ada Pejabat (Plt) saat itu yang sedang menjabat/menjalankan Surat Perintah Pelaksana Tugas yaitu Heldi Frianda, S.Pi, MM berdasarkan Surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Drs H. Irawansyah,M.Si dengan Nomor : 821.29/447/BKPP-MUT/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. masa berlaku Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut mulai 1 Agustus 2020 dan berakhir 1 November 2020). Berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa jabatan tersebut tidak kosong.

2. Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur tertanggal 25 september 2020 Nomor: 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 yang di tanda tangani oleh Plt. Bupati Kutai Timur H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. menyatakan dalam salah satu dictum nya : UNTUK : 3. Dengan terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.29/447/BKPP-MUT/VII/2020 tidak berlaku lagi. Hal ini membuktikan kembali bahwa jabatan tersebut tidak kosong.

3. BKPP Kutai timur dalam membuat Surat Perintah Pelaksana Tugas tidak memasukkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tanggal 20 Januari 2020 sebagai penjelasan dan penegasan dari UU No. 10 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar dalam membuat keputusan khusunya Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

4. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ Pada Bagian III ( Penggantian Pejabat Oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 ) angka 8. Menyebutkan bahwa “ Khusus bagi Penjabat Kepada Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosdongan Kepala daerah Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah, maka dilarang melakukan mutasi pegawai, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri. —–Kasmidi Bulang selaku Plt. Kepala Daerah telah melakukan penggantian Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini menunjukkan bahwa Kasmidi Bulang telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 karena Surat Edaran Nomor 273/487/SJ adalah penjelasan dari Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016. ——mengganti Plt. Merupakan bagian dari mutasi.

5. Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 821.29/447/BKPP-MUT/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020 ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Drs H. Irawansyah,M.Si. Sementara Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur tertanggal 25 september 2020 Nomor: 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 di tanda tangani oleh Plt. Bupati Kutai Timur H. Kasmidi Bulang, ST.,MM.

Hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa dan mengapa Plt. Bupati mengganti Plt. Kepala Dinas dan menandatangani sendiri surat perintah tersebut? Mengapa bukan Sekretaris Daerah saja yang mengganti/menanda tangani surat Penujukan Plt. Kadis yang baru?

6. Terkait jawaban tertulis Bawaslu Kutai Timur Pada tanggal 23 Desember 2020 yang menyatakan bahwa laporan H. Lulu Kinsu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015. Pada angka 3. Menyatakan Terdapat dugaan Pelanggaran ketentuan Perundang-undangan lainnya berdasarkan SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019. ——Bahwa dalam SE Mendagri Nomor 273/487/SJ Pada Bagian III angka 5. diatur tentang jenis jabatan, penggantian jabatan, rotasi, mutasi dan pengisian kekosongan jabatan. Pada huruf ( c ) diatur untuk menjadikan pedoman SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 dalam hal penujukan Plt. Untuk mengisi kekosongan jabatan. ———- Berdasarkan fakta-fakta ini maka diindikasikan bahwa BAWASLU Kutai Timur mengalihkan pokok masalah dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 yang kami laporkan dengan menjadikan SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 sebagai hal yang dilanggar oleh terlapor. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan yang saya uraikan sebelumnya di fakta-fakta nomor 1 sampai 6 di atas.

Oleh karena itu Munir Perdana bersama Tim Hukum Paslon Nomor 1 (H. Mahyunadi, SE., M.Si dan H. Lulu Kinsu) memohon pihak-pihak terkait terutama Bawaslu RI, Kemendagri, KPU RI, DKPP, pemerhati hukum dan keadilan di republik ini untuk berpikir dan bertindak tegak lurus menerapkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.