News  

Terungkap! Istaka Karya Akui Sudah 8 Bulan Karyawannya Belum Gajian

Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristianto mengonfirmasi kabar yang menyebut karyawan BUMN itu belum menerima gaji selama 8 bulan. Hal itu disampaikan Yudi via pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).

“Memang benar kita sampai dengan bulan Januari ini genap 8 bulan belum terima gaji,” ujar Yudi.

Kendati demikian, dia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah tersebut. Yudi berjanji akan menyediakan waktu untuk menjelaskan kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, salah satu pegawai BUMN Istaka Karya, Thoni melalui akun @wathoni_oni mencuitkan keluhannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Akun @wathoni_oni tersebut mengakui gajinya selama 8 bulan belum diterima.

“Mohon bantuannya Pak Menteri, untuk BUMN PT Istaka Karya, gaji 8 bulan kami belum dibayarkan,” cuit Thoni seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).

CNBC Indonesia juga sudah melakukan konfirmasi kepada Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga terkait permasalahan Istaka Karya. Akan tetapi, belum ada tanggapan.

Usut punya usut, berdasarkan informasi yang CNBC Indonesia peroleh, Istaka Karya tengah masuk dalam proses restrukturisasi dan penyehatan.

Gaji 8 bulan tidak sepenuhnya tidak dibayarkan, namun manajemen berupaya untuk tetap memberi pendapatan kepada karyawannya dengan meminjamkan dana yang tersedia.

Sebagai gambaran, Istaka Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Sebelumnya, Istaka Karya pernah beberapa kali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit. Salah satunya terjadi pada 2011, perusahaan plat merah ini dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak bisa membayar utang dari PT Japan Asia Investment Company (JAIC).

Permohonan pailit ini diajukan JAIC karena Istaka tidak kunjung melaksanakan Putusan MA yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645 juta kepada JAIC. JAIC mengajukan pengajuan pailit yang kemudian dikabulkan MA.

Namun, beberapa bulan kemudian di tahun yang sama, MA mengabulkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Istaka Karya dalam perkara pailit melawan JAIC Indonesia. Dengan putusan PK MA ini, maka Istaka tidak jadi bangkrut atau tidak pailit.

Sementara itu, dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah sebenarnya telah memberikan kucuran dana kepada perusahaan konstruksi pelat merah senilai Rp 12,16 triliun. Perusahaan konstruksi yang dimaksud, salah satu di antaranya adalah Istaka Karya.

Dana dari pemerintah tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19 dan akan dicairkan tahun ini.

Perusahaan konstruksi yang dimaksud antara lain PT Hutama Karya (Persero), PT PP Tbk (PTPP), PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Lalu perusahaan BUMN lain antara lain PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero).  {CNBC}