News  

Ini 10 Aturan PSBB Diperketat di DKI Mulai 11 Januari 2021, Pastikan Anda Tahu!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta kembali menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat. Keputusan PSBB Jakarta diambil demi mengendalikan penyebaran virus corona yang masih begitu masif di Ibu Kota.

Ya Moms, PSBB ketat di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (11/1). Kebijakan ini juga mengikuti arahan pemerintah pusat yang meminta wilayah Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan penetapan ini, masa perpanjangan PSBB Transisi yang seharusnya berlaku hingga 17 Januari gugur. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

“Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Anies dikutip Kepgub Nomor 19 Tahun 2021, Sabtu (9/1).

Lantas, apa saja pembatasan kegiatan masyarakat yang akan berlaku selama masa PSBB ketat mulai besok?

  • Seluruh perkantoran atau tempat kerja diminta untuk menerapkan work from home (kerja dari rumah) kepada 75 persen karyawannya.
  • Sekolah tetap ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarah jauh atau daring.
  • Ojek online dan pangkalan juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Restoran hanya boleh membuka layanan dine-in atau makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tapi untuk take away atau pesanan bungkus maupun online tetap boleh beroperasi seperti biasa bahkan hingga 24 jam.
  • Pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
  • Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi seperti kesehatan, energi, keuangan, komunikasi, perhotelan, pelayanan dasar, perbankan, objek vital nasional dan pangan. Artinya termasuk tempat memenuhi kebutuhan pokok, seperti pasar rakyat, swalayan, hingga warung kelontong, Moms.
  • Transportasi umum akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Jam operasionalnya diatur sampai pukul 20.00 WIB.
  • Tempat ibadah boleh dibuka dan mengadakan kegiatan tapi dibatasi hingga 50% kapasitas saja.
  • Konstruksi boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Nah Moms, itulah 10 aturan yang berlaku selama masa PSBB ketat mulai besok. Yuk, ajak seluruh anggota keluarga maupun kerabat Anda memahami dan menaati aturan ini. {kumparan}