News  

KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Informasi Geospasial Jadi Tersangka Korupsi Satelit

KPK menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Beresolusi Tinggi di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan.

Kedua tersangka tersebut adalah Priyadi Kardono selaku Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/1).

Lili mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) ini. Negara diduga dirugikan atas adanya kasus ini.

Keduanya diduga berkongkalikong dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG dan LAPAN tahun 2015. Diduga, mereka juga sudah mengatur perusahaan yang akan menang tender proyek.

“Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah,” ujar Lili.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Untuk Priyadi ditahan di Rutan Cabang Kavling C1 KPK, sementara Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dulu selama 14 hari.

“Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” pungkas Lili. {kumparan}