Golkar Dukung MK Tolak Uji Materi Presidential Treshold, Hetifah: Itu Final dan Mengikat

hetifah
hetifah

Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar DPR RI mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Menurut pendapat Hetifah, keputusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa sesungguhnya presidential threshold atau pengaturan ambang batas bukan bertujuan untuk memunculkan calon presiden tunggal seperti yang selama ini dipersepsikan demikian oleh beberapa pihak, baik di masyarakat maupun juga dari pihak pemohon uji imateri. Pada Kamis (11/1/2018), Hetifah memberikan tanggapannya terkait putusan MK tersebut. “Hari ini MK sudah memutuskan uji materi tentang pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Saya berharap semua pihak menghormati putusan ini,” demikian tanggapan Hetifah.

Menurut politisi yang mewakili dapil Kaltim dan Kaltara ini,  keberadaan UU Pemilu  tersebut adalah untuk mencegah munculnya calon presiden tunggal. “Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon,” kata Hetifah.

Berdasarkan pasal tersebut, KPU akan menolak suatu pasangan calon bila pasangan tersebut diusung oleh gabungan partai politik, sementara partai politik yang tersisa tidak dapat mengusung calon pasangan lainnya karena kekurangan dukungan.

Sebagaimana ramai diberitakan, pada Kamis (11/1/2018). MK secara resmi telah menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan MK tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian kata Arief bertempat di Gedung MK, Jakarta,

Dalam pertimbangannya terkait penolakan uji materi tersebut, MK mengatakan bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold atau ambang batas, Presiden yang terpilih nantinya akan memiliki dukungan yang cukup di parlemen untuk mendukung pelaksaan program-program pemerintah.

Bila melihat hasil Pemilu 2014 lalu, maka tidak ada satu pun partai politik yang bisa sendirian memenuhi syarat tersebut, sehingga harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014 pun tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2014 lalu PDIP berhasil merebut 109 kursi di DPR, sementara 20 persen dari 560 kursi DPR setara 112 kursi. Perolehan suara nasional PDIP adalah 23,68 juta suara atau 18,95 persen, masih jauh dari ambang batas 25 persen.

[.]