News  

Tersinggung Disebut Ganteng, Pria Di Riau Bacok Teman Satu Kos Hingga Tewas

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau, menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap teman satu kos di Riau.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pelaku pembunuh berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membunuh teman satu kos bernama Susiato alias Yanto.

Pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban.

“Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung,” ungkap Gunar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (21/1/2021).

“Jadi morif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban,” tambahnya.

Pelaku dan korban tak begitu saling kenal

Gunar menjelaskan, ucapan ganteng tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (18/1/2021).

Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak begitu saling mengenal. Di kosan itu mereka baru bertemu.

Setelah menyebut pelaku ganteng, lanjut Gunar, korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, Siak.

Ternyata, korban dibuntuti oleh pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Korban dibuntuti lalu dibacok 4 kali

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak empat kali.

“Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku,” kata Gunar. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru.

Pelaku melawan saat ditangkap

Soni meminta bantuan kepada pengendara yang sedang melintas di jalan. Ia meminta dibantu membawa korban yang mengalami luka parah ke Puskesmas Koto Gasib di Siak.

Saat membawa korban ke puskesmas, ternyata korban sudah tewas. Atas kejadian itu, dilaporkan ke Polres Siak.

Gunar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Selasa (19/1/2021). Pelaku ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

“Pelaku sempat berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan,” kata Gunar.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. {kompas}