News  

Ternyata Ini Penyebab Ketegangan Suku Dayak dan Warga Madura di Barong Tongkok, Kutai Barat

Ketegangan antara masyarakat adat Suku Dayak dengan warga Madura yang bermukim di Kutai Barat, dikabarkan tengah memanas.

Hal tersebut ditengarai akibat buntut peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pemuda Madura berinisial MM (21) terhadap seorang gadis Dayak di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat bernama Medelin Sumual.

Alhasil akibat perbuatannya, masyarakat adat Suku Dayak di Kutai Barat pun menjadi murka.

Parahnya lagi, MM beralasan membunuh korbannya akibat ditolak untuk berhubungan badan, sementara itu korban juga dibunuh ketika tengah dalam keadaan hamil muda.

Tidak hanya kepada MM, kasus ini juga sempat berdampak buruk terhadap meningkatnya tegangan antara masyarakat Adat Suku Dayak dengan warga Madura yang bermukim di Kutai Barat.

Ketegangan sempat memanas pada saat dilakukannya pelaksanaan sidang adat untuk menentukan tindakan selanjutnya bagi MM.

Di tengah sidang, sejumlah perwakilan ormas kesukuan di wilayah ini bahkan meminta kepada warga madura agar angkat kaki dari Ibu Kota Kabupaten Beradat yang selama ini kondusif.

Namun seiring berjalannya sidang adat yang juga dihadiri Dandim 0912/kbr Letkol INF Anang Sofyan Effendi, perwakilan Polres Kubar dan Kejaksaan Negeri Sendawar ini, pada akhirnya membuahkan hasil perdamaian agar suku madura tetap menjadi bagian warga Kubar.

Akan tetapi tetap MM tidak dapat berkutik ketika sanksi adat telah di jatuhkan kepadanya. Sanksi tersebut pun nyatanya cukup berat. Rincian denda yang harus dibayarkan MM, yaitu mulai dari 4.120 antang atau guci yang bernilai setara dengan Rp1,6 miliar.

Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya, yang nilainya mencapai Rp250 juta.

Secara keseluruhan, total denda adat yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.9 miliar. “Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.

Sementara itu, Manar Dimansyah juga menghibau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu sara yang dapat merugikan orang banyak.

Sebab, kasus ini telah ditangani Kepolisian Polres Kubar yang dikawal pihak lembaga professional hukum di wilayah ini.

“Bagi saudara kita suku madura jangan takut, karena kasus ini telah selesai. Silahkan beraktifitas seperti biasanya. Dengan syarat, saling menjaga pergaulan tatanan budaya adat istiadat untuk ketentraman kita bersama,” jelas Manar.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Beliau secara langsung meminta agar masyarakat dapat menahan diri atas kasus pembunuhan ini. “Kami mohon semua pihak bisa menahan diri. Ini murni kriminal,” katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.

“Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” kata Irwan. {pikiranrakyat}