News  

Viral! Surat Edaran Walikota Kupang Larang Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah

Surat edaran walikota Kupang tentang larangan ibadah Salat Jumat dan Salat berjamaah terjadi di Kupang.

Pemberitahuan ini beredar di media sosial twitter milik @QaillaAsyiqah tertanggal 10 Februari 2021 pukul 15.39 wib. Hingga kabar ini beredar belum ada keterangan resmi dari pemerintahan setempat.

Dalam surat edaran itu tertulis tangal pembuatan pemberitahuan 8 Februari 2021. Surat itu bersifat penegasan dan ditujukan kepada Ketua MUI Kota Kupang dan Ketua DMI Kota Kupang.

“Berdasarkan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang

dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 298/DP-P/MUINTT/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 serta sesuai hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Surat Edaran tersebut, maka disampaikan kepada Saudara bahwa masih terdapat sejumlah Masjid di Kota Kupang yang masih melaksanakan Sholat Jumat secara berjamaah.

Untuk itu dimohon bantuan Saudara dapat memberikan pembinaan kepada Pengurus Yayasan/Masjid dan Umat agar tidak melaksanakan Solat Berjamaah sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggngjawab atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih,” isi surat edaran walikota Kupang.

Kabar ini mendapatkan reaksi dari para netizen.

“Tidak semua daerah di NTT itu. mungkin buat kota kupang dan sekitar dikarena penyebaran covid yang makin mengkawatirkan,” tulis akun @BoedimanM.

“Wow, negeriku yang katanya menjunjung tinggi Toleransi Umat Beragama,” tulis akun @Ridwan_latinapa.

“Gak masalah surat edarannya. Muslim jangan zolim kpd orang lain. Jgn juga dizolimin. Berada di rumah saat pandemi setara pahala syahid,” tulis akun @nimba_air. {indozone}