News  

Tega! KPK Temukan Kasus Insentif Tenaga Kesehatan Disunat 70 Persen Oleh RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi dugaan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 oleh pihak manajemen rumah sakit (RS). Tidak main-main insentif yang dipotong mencapai 50-70%.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Dia menambahkan, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Temuan itu didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Di antaranya pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

“Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes,” ucap Ipi. {CNBC}