News  

Memalukan! Gaji PNS Ditjen Pajak Sudah Selangit, Masih Saja Ada Dugaan Suap

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga melakukan suap. Saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan suap ini tentu mencoret nama baik Kementerian Keuangan secara keseluruhan. Apalagi selama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menekankan agar PNS nya bisa menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugasnya.

Dugaan suap ini juga bisa menimbulkan turunnya kepercayaan publik kepada Pemerintah terutama wajib pajak. Di mana selama ini sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Padahal, selama ini penghasilan yang diterima pegawai DJP sangat besar. Bahkan terbesar dari unit lain di Kementerian Keuangan dan juga Kementerian lainnya.

Penghasilan besar PNS ini karena tunjangan kinerja yang diterima pegawai DJP terbesar di antara Kementerian lainnya. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Seperti yang dikutip CNBC Indonesia dari aturan tersebut, Rabu (3/3/2021), tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Tidak semua K/L bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang sama seperti pegawai DJP. Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800. {CNBC}