News  

Wakil Ketua DPR: Redefinisi Identitas KKB Papua Menjadi Kelompok Teroris

Wacana meredefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi terorisme internasional disukung Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin.

Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 UU 5/2018 di mana terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, serta dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

“Karena statusnya akan definitif dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3).

Sepanjang tahun 2020, telah terjadi 46 aksi kekerasan OPM di Papua, 9 orang di antaranya meninggal dunia, terdiri dari 5 warga sipil dan 4 aparat keamanan. Belakangan, aksi penembakan kembali marak dengan korban jiwa dari aparat keamanan.

Menurut Azis, penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif. Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang. Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar.

Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU 5/2018 dan UU 15/2003 tentang Terorisme.

“Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka,” katanya.

“Pemerintah dan masyarakat dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat,” tandas politisi Golkar ini. {rmol}