News  

Namanya Terseret Kasus Suap Pajak, Ini Penjelasan Bank Panin

PT Bank Panin Tbk mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan kasus rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Berdasarkan surat dari perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diunggah dalam keterbukaan informasi bursa, Panin mengaku belum mendapat informasi terjaut adanya perkara yang melibatkan perusahaan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” dinukil dari surat manajemen yang diteken oleh Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pada 8 Maret 2021.

Jika kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, manajemen menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Manajemen memastikan bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016 perseroan mengikuti mekanisme dan prosedur yang benar.

“Kami selama ini adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” tulis manajemen. Perseroan pun memastikan bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, perseroan selalu didampingi lembaga yang kompeten dan kredibel.

Karena itu, manajemen mengatakan tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari perseroan terkait urusan pajak tahun 2016.

“Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik.”

Sebelumnya, tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, ditengarai menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran. Angin sebelumnya disinyalir menerima besel atas imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP).

Bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Angin diduga mendapat suap dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Mas Plantations.

“Sudah kami geledah dan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengkonfirmasi perkara tersebut, 2 Maret lalu.

Menurut penegak hukum dan pejabat yang mengetahui kasus suap di lingkungan pajak, Angin membentuk Satgas 30 saat ia menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan pada Mei 2016. Satgas ini memiliki tugas menyisir dan memeriksa surat ketetapan pajak perusahaan.

Angin menunjuk tiga orang eselon III sebagai kepala subdirektorat. Ia juga mempekerjakan lima orang yang bertugas sebagai supervisor dan sepuluh orang sebagai pemeriksa.

Saat bertemu wajib pajak, tim tersebut menegosiasikan besaran komisi. Semakin besar pengurangan pajak, makin tinggi setorannya.

Dilansir dari laporan Majalah Tempo edisi 6 Maret 2021, Satgas 30 diduga bermain mata dengan Panin Bank saat memeriksa pajak perusahaan tersebut untuk periode 2016.

Menurut penegak hukum yang mengetahui kasus ini, melalui kuasa pajaknya, Veronika Lindawati, Panin diduga meminta pemeriksa menetapkan nilai pajak dalam surat ketetapan pajak sebesar Rp 300 miliar. Sebagai ganjarannya, Veronika disebut menjanjikan Rp 25 miliar untuk tim pemeriksa. {TEMPO}