News  

AHY Diminta Dorong Fraksi Demokrat DPR Gunakan Hak Interpelasi dan Inisiatif Pemakzulan

Pengakuan Mahfud MD bahwa Jokowi happy-happy saja mengetahui anak buahnya yang menjadi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengkudeta Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) sangat menciderai demokrasi.

“Dalam ranah hukum membiarkan seseorang melakukan sebuah kejahatan
maka orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.” Ujar pengamat hukum politik Suta Widhya, Jumat (12/3) siang di Jakarta.

Menurut Suta sebaiknya Partai Demokrat harus menggunakan hak interpelasi dan melakukan inisiatif Pemakzulan dengan cara membentuk pansus Pemakzulan, guna menegakan Hukum dan Demokrasi.

Dirinya menilai tidak mungkin surat AHY tidak mendapat balasan mengingat sudah lebih dari 44 hari kejadian isu kudeta yang dimanipulasi dengan kongkow-kongkow di Cafe Hotel dilaporkan oleh AHY ke Presiden RI selaku pimpinan eksekutif tertinggi di negeri ini.

“Hak Interpelasi ini dimiliki oleh anggota DPR Partai Demokrat di Legislatif. Ini langkah Konstitusional. Sekaligus untuk membuktikan solidaritas, soliditas dan integritas anggota Partai Demokrat di DPR dan kepada konstituen yang memberikan suaranya.” Lanjut Suta.

Bila Partai Demokrat tidak menggunakan hak interpelasi sebagai alat kontrol kepada Pemerintah maupun pejabat Pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang, maka dirinya meragukan upaya AHY akan mencapai hasil optimal.

“Ia hanya akan terlihat seperti anak kecil yang menangis saat mainannya direbut orang lain. AHY perlu lebih berpikir out of the box dalam hal ini. Ia mestinya lebih bijak membaca fenomena sosial politik saat ini selama rezim ini berkuasa,” tambah Suta.

Sebagai tolok-ukur peradaban dan kualitas anggota DPR dan sebagai wakil rakyat yang memegang hak Kedaulatan Rakyat.

Pengakuan Mahfud MD menandakan Jokowi mengetahui KLB Sibolangit tersebut, tapi tidak melakukan sikap Hukum padahal AHY sebelumnya sudah bersurat kepada Jokowi namun KLB tersebut tetap dilaksanakan. Ini jelas sebuah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya Moeldoko disebut-sebut ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dan menjadikannya sebagai kendaraan politik pada Pemilu 2024. Ia juga disebut telah menemui sejumlah kader Partai Demokrat untuk menggalang kekuatan agar dapat menyelenggarakan kongres luar biasa.

Moeldoko membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tak punya hak untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat karena bukan bagian dari internal Partai Demokrat.

“Dengan “hanya happy-happy saja” Jokowi telah melanggar Hukum dan Perundangan. Jokowi tidak membina demokrasi sehat di negeri ini, maka perlu adanya Interplasi untuk menjelaskan  dan posisi kedudukan hukum, apa perbuatan”happy-happy Jokowi” tersebut merupakan pelanggaran   hukum atau bukan dapat diuji di Pengadilan,” Tutup Suta.