News  

Kemenkop UKM Gratiskan 4 Sertifikasi Untuk Usaha Mikro, Ini Syarat dan Caranya

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro terpilih.

Sertifikasi gratis ini meliputi Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Informasi sertifikasi gratis untuk usaha mikro tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Senin (22/3/2021).

Apa saja sertifikasi yang diberikan dan syarat apa yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro? Berikut informasi selengkapnya.

Macam sertifikasi

Ada empat macam sertifikasi bagi UKM yang difasilitasi pendaftarannya oleh Kemenkop UKM, yaitu:

  • Pendaftaran Sertifikan Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
    Pendaftaran Sertifikasi Halal
  • Pendaftaran Merek
  • Pendaftaran izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)
  • Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.

“Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing,” kata dia.

Syarat

Berikut persyaratan untuk mendapatkan masing-masing sertifikat:

1. Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya:

Persyaratan:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/SPP-IRT_UMI
  • Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  • Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Memiliki denah lokasi bangunan produksi
    Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

2. Sertifikasi Halal

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpadipungut biaya.

Persyaratan:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  • Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  • Menyertakan nama produk
  • Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

3. Pendaftaran Merek

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Merekcipta_UMI
  • Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  • Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2×2 cm, maks. 9×9 cm)
  • Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

4. Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/IzinEdarMD_UMI
  • Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  • Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gr
  • Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
  • Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
  • Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan {kompas}