Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April Hingga Desember 2021

Momen hari libur jadi waktu yang ditunggu-tunggu. Sebab di waktu hari libur, sebagian orang bisa beristirahat dari rutinitas kerja, berkumpul dengan keluarga hingga rekreasi ke tempat wisata.

Tak terasa, saat ini kita telah memasuki hari ke dua di bulan April, yang mana pada bulan ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Paskah 2021 dan puasa bagi ummat muslim.

Pada bulan ini, libur nasional hanya satu hari yaitu jatuh pada hari ini, Jumat tanggal 2 April.

Libur nasional pada bulan ini adalah untuk memperingati Hari Wafat Isa Al Masih. Namun jangan khawatir, pada bulan berikutnya masih ada libur nasional.

Berikut daftar libur hari nasional dan cuti bersama dari bulan April-Desember 2021:

Hari Libur Nasional 2021

2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei:Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2021

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal

Perlu diingat, karena perayaan Wafat Isa Al Masih 2021 jatuh pada long weekend, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih di masa pandemi Covid-19.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” demikian keterangan SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus yakni ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kemudian ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Adapun syarat untuk memperoleh izin bepergian ke luar daerah wajib memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

Penerapan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah 3 T (Testing, Tracing, Treatment.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. {pikiranrakyat}