News  

Praktik Rapid Test Antigen Gunakan Alat Bekas Pakai di Bandara Kualanamu Sejak Desember 2020

Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara telah berlangsung sejak Desember 2020.

Antigen tersebut berulang kali lalu dicuci, dimasukkan dalam kemasan dan dipakai ke hidung pasien lain.

“Kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Panca menjelaskan dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan. Kelima tersangka antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

PM berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat. Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Panca menyebutkan tersangka PM yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu.

“Dari hasil penyidikan PM selaku pemimpin intelektual yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana itu,” bebernya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Internasional Airport.

Setelah itu tim berangkat ke lokasi tes swab Kimia Farma yang ada di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Airport.

Di sana polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti di antaranya rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta dan lainnya.

Setelah itu, polisi bergerak menuju Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini. Di sana polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan saksi-saksi.

Bandara Kualanamu sendiri menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai Jumat (18/12). Layanan tersebut merupakan kerjasama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB {CNN}