News  

Jasa Layanan Panti Asuhan dan Panti Jompo Pun Bakal Dikenakan PPN

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Begitu juga dengan jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.

Rencana ini tertuang di Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: b (jasa pelayanan sosial) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 dalam RUU tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

Kalau rencana ini gol, jenis jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, maka ke depan akan dipungut pajak. Selain jasa pelayanan sosial, pemerintah juga menghapus ketentuan tidak kena pajak pada jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pengiriman surat dengan perangko.

Begitu juga pada jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Selanjutnya, ketentuan tidak kena pajak dihapus dari jenis jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri dan jasa tenaga kerja.

Sebelumnya, pemerintah juga berencana mengenakan PPN kepada bahan pokok alias sembako. Pemerintah juga berencana mengenakan PPN ke hasil pertambangan dan pengeboran, misalnya emas, batu bara, minyak dan gas bumi, dan hasil mineral bumi lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak melalui pernyataan yang mereka sampaikan akhir pekan kemarin membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan. Salah satunya, menyangkut perubahan pengaturan soal PPN.

Rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona.

Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran.

Mereka menyatakan ada beberapa poin perubahan yang diusulkan untuk dibahas dengan DPR. Salah satunya, penerapan multitarif PPN.

Dengan kebijakan itu diharapkan, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa lebih rendah daripada tarif umum.

Sebaliknya, bagi barang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas bisa dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum

DJP menambahkan rencana ini baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Mereka mengklaim pemerintah akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan lebih baik dan adil. {CNN}