News  

Ungkap 5 Pelanggaran, ICW Desak Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) sangat menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dipimpin Firli Bahuri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, Firli telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversi, hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.

Upaya penyingkiran itu diduga melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan, sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

“Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Dalam rangka menyelematkan agenda pemberantasan korupsi, Firli Bahuri disarankan untuk segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Hal ini penting, mengingat ke depan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar.

“Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK,” cetus Kurnia.

Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah,” cetus Kurnia.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan tidak ada niat untuk menyingkirkan para pegawai KPK. Firli menyebut, terdapat 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

“Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan nggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Jenderal polisi bintang tiga ini pun menuturkan, 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN. Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.

Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.

“Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun,” klaim mantan Deputi Penindakan KPK ini. {jawapos}