News  

Puluhan WNA Di Kelapa Gading Berulah Saat PPKM Darurat, 43 Tak Punya Paspor 3 Positif COVID-19

PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sudah berlangsung selama tiga hari sejak Sabtu (3/7/2021) kemarin. Selain kemacetan di sejumlah titik penyekatan yang menuju ke ibu kota.

PPKM Darurat juga diwarnai dengan kerumunan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Utara. Kafe bernama Otentik tersebut digerebek pada Minggu (4/7/2021) dini hari lalu.

Saat digerebek, pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan. Berikut sejumlah fakta terkait kerumunan di Kafe Otentik:

Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading

Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan patroli kewilayahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar sejak 3 Juli 2021 lalu.

Hasil patroli kewilayahan, Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mendapati sebuah kafe di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melanggar protokol kesehatan.

Kafe bernama Otentik tersebut digerebek pada Minggu (4/7/2021) dini hari lalu. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.

“Didapatkan pada tanggal 4 dini hari, pada sebuah kafe, namanya Kafe Otentik di Kelapa Gading, ada pengunjung yang bergerombol sehingga melanggar protokol kesehatan,” kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).

Saat polisi datang puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.

“Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam,” ucap Nasriadi.

Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang

Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.

“Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ,” ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.

WNA langgar PPKM darurat

Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).

Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Semuanya ancamannya 1 tahun,” kata AKBP Nasriadi.

WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Kafe Kelapa Gading

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.

“Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri,” kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.

Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.

“Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara,” kata Nasriadi.

4 Positif Covid-19

Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan positif Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tersebut keluar setelah semua orang dari kerumunan kafe tersebut menjalani tes Covid-19.

“Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19,” kata Nasriadi, Senin (5/7/2021).

WNA langgar PPKM darurat 2

Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia.

Mereka kini telah dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri. “Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina,” ucap Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, selain test deteksi Covid-19, puluhan orang yang diamankan juga harus menjalani tes urine untuk menentukan apakah mereka positif narkoba. “Seluruhnya negatif (mengonsumsi narkoba),” ucap Nasriadi.

43 Orang Tak Punya Paspor

Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari 81 orang tersebut, 60 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Nigeria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya 17 orang dari 60 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.

“Dari 60 warga negara asing, 17 yang memiliki KITAS dan paspor. 43 orang sama sekali nggak ada,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Saat ini, jelas Yusri, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan pihak imigrasi.

“Kami koordinasi dengan imigrasi, kita sebarkan ke imigrasi apakah ada masalah lain terkait 60 orang ini. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri, dalam hal ini Divhubinter,” ujar dia. {tribun}