Mau Dapat Bansos Rp.600 Ribu dan Beras 10 Kilogram? Ini Cara dan Syaratnya

Petugas bersiap mendistribuksikan paket bantuan sosial dari Kementrian Sosial di kawasan Kelurahan Gedong, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020). Kementerian sosial RI, menambah 4,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) di tahun 2020 ini. Dengan begitu, total 20 juta KPM akan menerima bantuan tersebut, dari Kemensos. SP/Joanito De Saojoao.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) akan segera mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi kelompok rentan yang terdampak pandemi COVID-19.

BST yang disalurkan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan beras 10 kilogram. Bantuan ini merupakan bansos yang seharusnya diberikan pada periode Mei-Juni 2021.

Namun, karena ada hal-hal tertentu, pencairan BST Rp 600 ribu dan beras 10 kilogram harus diundur hingga bulan Juli 2021. Setiap penerima dapat melakukan pengecekan status penerima.

Cek status penerima BST Rp 600 ribu dan beras 10 kilogram dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan mengikuti tata cara yang tersaji berikut:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode verifikasi pada kolom tersedia.
6. Tekan tombol “Cari Data”.

Adapun cara untuk mendapatkan bantuan BST Rp 600 ribu dan beras 10 kilogram sangatlah mudah. Pengaju tinggal mendatangi RT/RW setempat untuk mengajukan diri.

Kemudian, pengaju menghadap ke Kepala Desa setempat dengan membawa fotokopi KTP. Setelah itu, pihak desa akan melakukan verifikasi data dan mengecek apakah pengaju sudah memenuhi syarat atau belum.

Berikut syarat-syarat penerima BST Rp 600 ribu dan beras 10 kilogram:
1. Warga miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan.
2. Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat pandemi COVID-19.
3. Tidak sedang menerima bansos lain. {kumparan}