PPKM Bolehkan Makan 20 Menit, Fadli Zon: Agak Aneh! Hitungannya Seperti Apa? Saya Bingung

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran dikritisi anggota DPR Fadli Zon. Salah satunya aturan dine in di warung makan yang hanya boleh 20 menit.

Fadli menilai aturan tersebut aneh. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme makan selama 20 menit di warung makan, termasuk bagaimana pengawasannya di lapangan.

“Menurut saya agak aneh karena hitungannya seperti apa, sih, saya bingung. Bagaimana orang dipaksa makan apalagi kalau nanti melihat situasi di lapangan enggak mudah. Itu bisa enggak jalan sama sekali,” kata Fadli, Senin (26/7).

Fadli mengatakan pengunjung warung makan yang dine in tidak hanya melakukan satu aktivitas saja. Selain makan, mereka juga melakukan beberapa aktivitas lain. “Orang abis makan [biasanya] minum kopi, ngerokok, segala macam, dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Fadli, sebuah kebijakan harusnya bersifat komprehensif agar hasilnya nanti bisa diterapkan pada masyarakat secara maksimal.

Ia juga menilai kebijakan dine in tidak tepat dilakukan saat ini karena angka penyebaran COVID-19 masih tinggi. “Saya kira kalau nanti angkanya sudah turun mungkin bisa [dine in],” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini menilai seharusnya pemerintah meningkatkan pemberian kompensasi bagi masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4.

“Mereka diberikan kompensasi saja untuk sementara ini sampai nanti ada satu tren penurunan yang benar dan memang risiko semakin kecil, saya kira enggak ada masalah, ” pungkasnya.

Berikut aturan baru PPKM Level 4:

  • Pasar rakyat yang menjual sembako seharihari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok seharihari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemda.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. {kumparan}