News  

Kelangkaan Oksigen, Ratusan Organisasi Masyarakat Somasi Terbuka Presiden Jokowi

Sebanyak 109 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas kelangkaan tabung oksigen, kelangkaan oksigen, dan naiknya harga tabung oksigen dan perlengkapan pendukungnya.

Somasi ini dilayangkan lantaran kenaikan tak terkendali harga tabung dan pengisian tabung oksigen yang sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Aliansi menilai ada kejanggalan di balik kenaikan harga bahkan kelangkaan beberapa alat kesehatan, termasuk oksigen.

“Berdasarkan pemantauan aliansi, selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300 persen di pasaran,” demikian pernyataan Aliansi dalam pernyataan somasi, Ahad, 25 Juli 2021.

Aliansi menyatakan, tidak memadainya kapasitas rumah sakit memaksa pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. Menurut Aliansi, bahkan pasien dengan komorbid yang semestinya dirawat di rumah sakit pun terpaksa menjalani isolasi mandiri.

Data LaporCovid-19 mencatat, hingga 25 Juli 2021, sebanyak 2.641 pasien Covid-19 meninggal saat isolasi mandiri atau di luar fasilitas kesehatan. Aliansi menilai ini menunjukkan kegagalan-kegagalan pemerintah menjalankan kewajiban dalam penanganan pandemi.

Menurut Aliansi, ada beberapa aturan yang dilanggar seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perdagangan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional.

Aliansi menyatakan barang kebutuhan pokok dan barang penting itu ditetapkan dengan peraturan presiden. Namun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan peraturan presiden perihal itu.

Aliansi menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah semestinya juga melakukan pengawasan kepada pelaku usaha. Pasal 7a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Meningkatkan harga tiga kali lipat apalagi dalam situasi pandemi yang mengancam nyawa manusia jelas bukan suatu itikad baik.”

Aliansi menyatakan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia termasuk tindak pidana.

Aliansi pun mendesak Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam pungkasan somasi Aliansi.

Organisasi kelompok sipil yang tergabung dalam somasi ini di antaranya YLBHI, ICW, #BersihkanIndonesia, LBH dari sejumlah kota, LaporCovid-19, AJI Indonesia, LBH Masyarakat, Koalisi Perempuan Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Lokataru Foundation, Aliansi BEM Seluruh Indonesia, dan lainnya. {tempo}