News  

Samadikun Hartono Bayar Uang Pengganti 81 Miliar Rupiah

Samadikun Hartono BLBI

Terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono membayar uang pengganti terkait perkara. Dari total uang pengganti yang harus dibayar ke negara Rp 169,4 miliar, Samadikun sudah membayar Rp 81 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Kuntadi, mengatakan, Samadikun baru saja membayar uang pengganti Rp 81 miliar ke jaksa pada 20 Maret. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus.

“Tanggal 20 Maret 2018 terpidana Samadikun Hartono kembali telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 81 miliar melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuntadi, Rabu (28/3/2018).

Kuntadi menjelaskan, total uang pengganti Samadikun yang sudah disetor ke negara Rp 81 miliar. Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2003.

“Atas bertambahnya jumlah uang pengganti tersebut, maka sampai saat ini, yang bersangkutan masih memiliki sisa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 88,4 miliar,” sebutnya. Selain itu kejaksaan juga berupaya merampas aset Samadikun untuk segera melunasi uang penggantinya.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah mengambil alih dan memblokir aset-aset milik Samadikun berupa:
1. Tanah seluas 1.260 M2 di Desa Cimacan, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Jawa barat.
2. Tanah dan bangunan seluas 289 M2 di Jl. Jambu No.58 A RT 005/RW.02 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

“Apabila yang bersangkutan tidak segera melunasi, maka aset-aset tersebut akan dijual dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti,” jelas Kuntadi.