News  

Ini 610 Sekolah Yang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Senin, 30 Agustus 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunjuk sekolah yang akan menerapkan sistem pembelajaran tatap muka mulai Senin, 30 Agustus 2021. Jumlahnya mencapai 610 sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP, serta SMA.

Sekolah yang masuk dalam daftar itu meliputi sekolah negeri maupun swasta. Termasuk di dalamnya madrasah yang setara dengan jenjang pendidikan SD sampai SMA.

Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM. Keputusan ini ditandatangai pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam surat keputusan itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa sekolah tatap muka ini akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang menggantikan pembelajaran jarak jauh itu juga akan dievaluasi secara berkala.

“Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap 1,” bunyi salah satu poin dalam keputusan itu. {tempo}