News  

Tinggalkan Dolar AS, Transaksi RI Dengan China Resmi Gunakan Rupiah dan Yuan

Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China pada hari ini, Senin (6/9/2021).

Kerangka kerja sama tersebut meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

BI dalam keterangannya menyatakan, kerangka kerja sama itu disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020.

“Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand,” tulis BI dalam keterangannya, Senin.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Selain itu, penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi disebut memberikan sejumlah manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan, dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Kemudian, pelaksanaan LCS juga memberikan manfaat, seperti tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

“Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati,” tulis BI.

Adapun bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

PT Bank Central Asia Tbk
Bank of China (Hongkong) Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank UOB Indonesia

Sementara itu, bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China meliputi:

Agriculture Bank of China
Bank of China
Bank of Ningbo
Bank Mandiri Shanghai Branch
China Construction Bank
Industrial and Commercial Bank of China
Maybank Shanghai Branch
United Overseas Bank (China) Limited {kompas}