Pemerintah berencana akan membatasi akses pembelian gas 3 kilogram, yang hanya bisa dibeli bagi mereka yang sudah memiliki kartu sembako.
Penerapan kebijakan baru dalam penyaluran subsidi gas elpiji 3 Kg direncanakan akan mulai pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan gas elpiji 3 Kg diperuntukkan hanya untuk pemegang kartu sembako.
Seperti yang dikutip Galamedia dari situs resmi Kemensos, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu sembako, segera mendaftarkan diri.
Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kartu sembako yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.
Adapun syarat tertentu untuk bisa memiliki kartu sembako diantarannya :
– Penerima kartu sembako harus terdaptar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS)
Setelah syarat itu terpenuhi lalu daftarkan peserta keluarga penerima kartu sembako.
Berikut cara pendaftarannya:
– Calon peserta kartu sembako harus mendaftar ke DTKD Kemensos secara offlone di kantor pemerintahan setempat seperti desa atau kecamatan.
– Setelah mendaftar, kita akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
– Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
– Calon kartu sembako perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
– Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat. {PR}