Mekeng Ngotot Copot Mahyudin Dari Pimpinan MPR

Mahyudin Mekeng Ngotot

Sikap Mahyudin yang tidak mau diganti dari kursi Wakil Ketua MPR disayangkan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Melchias Markus Mekeng. Sebab, kursi yang didudukinya sekarang bukan didapat secara pribadi, melainkan penugasan dari Partai Golkar.

Mekeng mendesak Mahyudin patuh dengan partai yang menugasinya. “Jadi Pimpinan DPR atau MPR itu bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama fraksinya. Makanya, kami minta pada Mahyudin agar legowo,” kata di Jakarta, Jumat (6/4).

Dia berharap, Mahyudin bisa berbesar hati melepas jabatan yang disandangnya. Terlebih, Fraksi Partai Golkar akan memberikan tugas lain yang juga stategis dan penting bagi Mahyudin.

Sebelumnya, Golkar berencana menggeser Mahyudin. Posisinya akan diberikan ke Titiek Soeharto. Awalnya, pergantian itu akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR, dua pekan lalu. Namun, Mahyudin menolak dicopot, sehingga pelantikan Titiek batal.

Mekeng pun mengingatkan pentingnya memberikan kesempatan ke kader lain untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MPR.

“Kan ada 91 orang anggota DPR (Fraksi Golkar). Semua orang kan juga ingin menjadi pimpinan. Mungkin sekarang partai berpikir kasih kesempatan kepada kader perempuan, kepada Ibu Titiek untuk menjadi pimpinan. Rotasi itu kan biasa saja,” jelasnya.

Agar Mahyudin bersedia dirotasi, sejumlah politisi senior Golkar telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Sayangnya, komunikasi tetap buntu karena Mahyudin bersikeras mempertahankan jabatannya.

“Ini masih terjadi dua kutub perbedaan penafsiran posisi tersebut. Berapa orang sudah menemui Pak Mahyudin, ada Idrus Marham, saya sendiri, Pak Robert Kardinal, semua pernah menghubungi. Tetapi, masih ada perbedaan pendapat bahwa dia tidak bisa diganti. Ini yang sangat kita sayangkan,” ungkap Mekeng.

Namun, Golkar tidak habis akal. Kata Mekeng, saat ini partainya tengah mengkaji aturan yang memungkinkan Mahyudin diganti. Tim pengkaji telah dibentuk dan bekerja selama dua minggu.

Sebab, dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyatakan bahwa pergantian Pimpinan MPR tidak sama dengan proses pergantian Pimpinan Komisi DPR.

“Memang dari sisi aturan MD3 yang baru, Pasal 427 mengatakan bahwa pimpinan sekarang tidak bisa diubah. Meskipun itu agak aneh, tapi itu faktanya,” ucap Mekeng.