News  

56 Karyawan KPK Tak Lulus TWK, Giri Suprapdiono: Kami Dipecat Tanpa Pesangon dan Pensiun

Nasib 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan di ujung tanduk. Mereka akan dipecat pada 30 September 2021.

Meski sejumlah pihak mempertanyakan, Firli Bahuri dkk tetap akan memecat para pegawai itu dengan dalih patuh perintah hukum. Waktu pemecatan pun dipercepat dari jadwal semula 1 November 2021.

Bahkan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkap bahwa para pegawai yang dipecat itu tidak menerima pensiunan serta pesangon.

Hal itu disampaikan Giri yang disertai unggahan SK pemecatan atas namanya. Giri termasuk dalam 56 pegawai KPK tak lulus TWK yang akan dipecat.

“Dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan,” ujar Giri melalui akun Twitter pribadinya, Senin (20/9). Ia mempersilakan kumparan mengutipnya.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Firli Bahuri dkk menyatakan bahwa 56 pegawai KPK ini diberhentikan dengan hormat.

Sementara menurut Giri, SK pemecatan dituliskan bahwa para pegawai hanya menerima Tunjangan Hari Tua dan BPJS. Giri menyebut hal itu memang tabungan para pegawai selama bekerja yang dipotong langsung dari gaji yang mereka terima tiap bulannya.

“Padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!” tegas Giri.

Dalam akun media sosialnya, Giri mengunggah SK pemecatan Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Diktum kedua dalam SK menyebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Giri menilai perlakuan yang diterimanya kini bersama rekan lainnya jelas jauh berbeda dari kinerja yang selama ini mereka tunjukkan untuk terus menguatkan upaya pemberantasan korupsi.

“Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan ‘kebaikan’ dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka,” kata Giri.

Total ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.

Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021. {kumparan}