Gelembungkan Dana Reses, PSI Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

“Betul diberhentikan,” ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021)

Ariyo mengatakan, PSI sedang menyusun informasi terkait pemecatan tersebut. Namun, dia enggan mengatakan alasan pemecatan Viani Limardi.

Dikutip Kompas TV, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Viani dipecat dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan diberhentikan selamanya sebagai kader PSI. Viani disebut melanggar tiga pasal dalam aturan perilaku anggota legislatif PSI.

Salah satunya melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan dana reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya

yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian tertulis dalam surat.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Viani untuk menanyakan hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Viani belum merespons. {kompas}