News  

Parah! Digerebek Bareskrim Polri, Pabrik Pil Koplo Terbesar Ini Ternyata Sudah 2 Tahun Beroperasi

Bareskrim Polri bersama Polda DIY menggerebek pabrik pil koplo atau psikotropika di Jogja. Pabrik yang terletak di Sonopakis, Kasihan, Bantul, Jogja ini merupakan terbesar di Indonesia.

Hal itu terungkap dari jumlah bahan dan mesin produksi yang ditemukan. Pabrik pil koplo ini sudah beroperasi sejak dua tahun lalu dan mendistribusikan hasil produksinya ke sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, DKI, DIY, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat penggerebekan menemukan berbagai jenis bahan kimia yang menjadi prekursor obat, mesin mesin produksi, dan campuran adonan yang siap diolah menjadi obat.

Polisi juga menemukan sejumlah obat keras seperti hexymer, trihex, dmp, double L, irghapan 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim.

Dirtipidnarkoba Polri, Brigjen Pol Kresno H Siregar menjelaskan, terbongkarnya pabrik obat terlarang di Jogja ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di sejumlah daerah, dengan barang bukti lebih dari 5 juta butir pil dari golongan obat keras yang diduga berasal dari Jogja.

Selanjutnya tim dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY menggerebek sebuah bangunan di Sonopakis, Kasihan, Bantul yang diduga menjadi gudang, sekaligus sebagai mega cland lab terbesar di Indonesia.

Bangunan itu juga digunakan sebagai lokasi untuk produksi obat obat keras dan terlarang.

Dari gudang di Sonopakis, Kasihan, Bantul petugas mengamankan beberapa orang yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pabrik obat terlarang lainnya yang berada di Desa Banyuraden, Gamping, Sleman, Jogja.

Polisi hingga kini telah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya seorang perempuan berinisial AS yang dimintai keterangan asal muasal sejumlah bahan kimia yang didatangkan dari luar negeri secara ilegal.

Dari pengakuan beberapa saksi yang diamankan pabrik obat keras dan obat terlarang ini mulai beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi 1 kali 24 jam bisa menghasilkan 2 juta butir pil per hari.

Dalam sebulan rata rata pabrik obat gelap dan terlarang di Sonopakis, Kasihan, Bantul ini bisa memproduksi 420 juta butir obat terlarang yang sebagian merupakan pesanan dan sebagian lagi untuk stok di gudang.

“Para tersangka berjumlah 13 yang sudah ditangkap, terdiri pengedar, distributor, staf pabriknya, suplai bahan bakunya. Tidak menutup kemungkinan peredaran obat-obatan ilegal ini sudah diedarkan ke seluruh Indonesia,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (27/9/2021).

Kabareskrim menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal itu karena Bareskrim akan menindaklanjuti dan membuka transaksi dan komunikasi yang selama ini para tersangka lakukan. Sehingga akan diketahui jaringan distribusi mereka di daerah-daerah.

Selain mengamankan sejumlah orang yang terkait dengan produksi obat terlarang ini, polisi juga masih memburu seseorang berinisial EY yang kini masuk dalam daftar DPO Bareskrim Polri.

Polisi akan menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal tentang produk farmasi tanpa izin yang membahayakan masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. {sindo}