Angkat Jerinx Jadi Duta Anti Narkoba, BNN: Sudah Pernah Dipenjara

Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx diangkat menjadi duta antinarkoba oleh BNN Bali. Alasan Jerinx dijadikan duta antinarkoba karena salah satunya sudah pernah mendekam dalam penjara meski bukan dijerat kasus narkoba.

Jerinx sempat dihukum 10 bulan penjara di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”.

Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Lapas Kerobokan Kelas II A kelebihan penghuni (overload/overcrowded) hingga 500 persen. Ia tak menyebut kapasitas lapas dan jumlah narapidana yang sedang menjalani hukuman.

“Saya berharap Bli (Jerinx) bisa mengedukasi kepada followers untuk menjauhi narkoba. Karena pada dasarnya Bli sudah merasakan (beratnya menjalani hidup di) Lapas Kerobokan kita (yang) sudah over kapasitas 500 persen,” kata Sugianyar di kantor BNN Bali, Denpasar, Rabu (3/11).

Dalam acara itu, Jerinx hadir di kantor BNN dengan mengenakan kemaja kotak-kotak hitam merah didampingi istrinya yang memakai kaos hitam.

Sugianyar menambahkan, pertimbangan lainnya adalah inspirasi dari kisah hidup Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra. Mereka hidup setia dalam menghadapi perkara “IDI Kacung WHO”.

Bahkan, Jerinx berhasil menciptakan album ‘Barisan Badai’ dengan narapidana Lapas Kerobokan. Sugianyar berharap dari kisah Jerinx, anak muda memikirkan akibat masuk penjara. Yakni, jauh dari keluarga dan hidup berhimpitan di lapas.

“Kemarin sudah merilis album dengan Lapas Kerobokan yang menginspirasi bagi anak muda kita untuk butuh proses menghadapi masalah, ada seseorang kita menunggu kita di rumah, ada istri, ada keluarga dan sanak saudara yang berharap kita lebih maju, lebih survive,” kata dia.

Bagi Sugianyar, menggandeng Jerinx merupakan strategi BNN dalam melakukan pendekatan kepada anak muda yang sebagian besar menghabiskan waktu di media sosial.

Apalagi, kata Sugianyar, peredaran narkoba selama pandemi COVID-19 di kalangan anak muda cukup tinggi. Tahun 2020 lalu, ada sekitar 15 ribu pengguna narkoba di Pulau Dewata.

“Selain melakukan penegakan hukum yang keras kita juga harus melakukan pendekatan yang soft dan mengedukasi, bagi mereka yang telanjur menjadi korban atau pecandu harus direhabilitasi bukan dipenjara, karena penjara kita sudah over kapasitas,” kata Sugianyar.

Sementara itu, Jerinx berharap dengan statusnya ini dapat menginspirasi anak muda menjauhi narkoba. Daripada mengkonsumsi narkoba, ia mengajak anak muda untuk menghasilkan karya. {kumparan}