News  

Buka Tambang Emas Ilegal, 6 Orang WNA Tiongkok Ditangkap Di Waropen Papua

Sebanyak 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Kodim 1709/Yawa di Kampung Sewa, Distrik Wapoga Kabupaten Waropen. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/11).

Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan menjelaskan penangkapan 6 orang WNA asal Tiongkok dilakukan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin oleh Serma Dedy Setiawan Danposramil Wapoga.

“Ada dugaan 6 WNA ini melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga,” jelas Dandim, Senin (22/11).

Aktivitas WNA ini diketahui dari masyarakat setempat. Tak lama mendapatkan informasi, personel di lapangan langsung ke lokasi penambangan dan melakukan pemeriksaan dokumen para WNA.

“Dalam pemeriksaan awal diketahui 6 orang WNA baru 4 hari berada di Kampung Sewa. Para WNA juga tak dapat menunjukan dokumen resmi perjalanan, seperti visa dan paspor,” jelas Dandim.

Untuk pemeriksaan lanjutan, 6 orang WNA Tiongkok ini diberangkatkan ke Biak untuk diserahkan ke Korem 173/PVB Biak dan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Biak Numfor.

Berikut nama 6 orang WNA asal Tiongkok yang ditangkap di Waropen:

Ge Junfeng (48).
Lein Feng (37)
Yan Gangping (41)
Tan Liguo (54 )
Tan Lihua (58)
Lu Huacheng (38 ) {kumparan}