Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi GERAK Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari) ditangkap polisi saat aksi damai di halaman Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 26 November 2021.
Sebanyak 21 orang masyarakat adat ini ditangkap dalam aksi damai meminta dialog dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar soal PT Toba Pulp Lestari .
“Bukan dialog dan penyelesaian yang didapat, melainkan Masyarakat Adat Tano Batak mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, yang berujung pada penangkapan masyarakat adat,” kata salah satu anggota Koalisi, Rukka Simbolangi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam keterangan tertulis.
Aksi damai itu awalnya menyerukan aspirasi perihal tuntutan penyelesaian konflik agraria melalui pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan pengembalian wilayah adat Tano Batak.
Aliansi menyebut sudah 30 tahun wilayah adat dirampas Toba Pulp. Massa datang untuk menagih janji Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK yang pada Agustus lalu akan menyelesaikan konflik agraria struktural masyarakat adat dengan Toba Pulp.
Rukka mengatakan salah satu peserta aksi yang ditangkap adalah Maruli Simanjuntak. Bahkan Maruli dipulukuli oleh aparat kepolisian ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil polisi.
21 orang Masyarakat Adat Tano Batak yang datang dari kawasan Danau Toba. Termasuk para Ibu dan orang-orang tua yang hadir dari perwakilan masyarakat adat juga mengalami kekerasan dari aparat kepolisian.
“Tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan gambaran pemerintah yang sangat represif dan anti kritik terhadap aspirasi keadilan yang disuarakan masyarakat,” kata Rukka.
Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL yang terdiri dari AMAN, Konsorsium Pembaruan Agraria, Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat, WALHI, dan Greenpeace, mengutuk keras langkah represif dari polisi. Mereka pun menuntut tiga hal dari pemerintah.
Pertama, membebaskan 21 orang Masyarakat Adat Tano Batak yang ditahan paksa oleh kepolisian.
Kedua, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan pengakuan penuh dan perlindungan hak atas tanah Masyarakat Adat Tano Batak. Ketiga, mereka meminta pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari yang telah merampas wilayah adat Tano Batak. {msn}