News  

Maaf! Tak Hanya ASN, Karyawan BUMN Dan Swasta Juga Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Pemerintah meniadakan hari libur atau cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Peniadaan cuti itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro melalui kanal Sekretariat Presiden di YouTube. Reisa menyatakan ketentuan itu tertulis dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

“Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Reisa, Sabtu (27/11).

Selain itu, kata Reisa, dalam aturan itu dijelaskan pula semua alun-alun agar ditutup pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Pemda juga harus mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Begini Kondisi Ratusan Rumah di Nusukan Solo yang Dikosongkan Pemiliknya
Ketentuan itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. {jpnn}