Tuding Musda V Di Graha Bintang Cacat Hukum, Mahkamah Partai Didesak Batalkan SK Golkar Kota Bekasi

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi Nofel Saleh Hilabi, melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. meminta Mahkamah Partai Golkar untuk menganulir dan membatalkan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Barat yang diberikan kepada Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.

Fahri Bachmid mengatakan, yang menandatangani SK untuk Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi adalah Plt Ketua DPD I Partai Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily secara tidak prosedural.

Fahri Bachmid mempertanyakan alasan Ace Hasan Syadzily memberikan SK kepada Ade Puspitasari yang distorsif seperti itu, Sebab, kata dia, Musda V yang menghasilkan Ade Puspitasi sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah sebuah produk yang ilegal dan inkonstitusional, hal semacam ini sangat destruktif dan tidak sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi Partai Golkar.

“Dengan demikian harus dapat dibatalkan oleh Mahkamah Partai Golkar, dalam proses pengajuan sengketa ke Mahkamah ini kami minta agar Mahkamah Partai Golkar dapat memberikan tafsir atas berbagai pelangaran serta deviasi yang terjadi terkait peristiwa Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang disahkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat itu, tentunya kami akan menguji dengan fakta-fakta yuridis yang ada, agar hakim Mahkamah Partai dapat secara jelas dapat membuat konklusi hukum yang jauh lebih utuh atas peristiwa hukum dalam sengketa ini,” kata Fahri.

“Sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar, Perkara Perselisihan partai ini terdaftar dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi),” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya kepada RadarAktual, Minggu (28/11/2021).

Menurut Fahri Bachmid, Musda V yang digalar di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada 29 Oktober 2021 lalu dan menghasilkan Ade Puspitasari sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026, adalah produk ilegal dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis yang diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), maupun Juklak dan Juknis Partai Golkar.

Itu sebabnya, Nofel Saleh Hilabi yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan proses serta kebijakan sepihak Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu mengambil langkah untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh DPD Gokar Jabar ke Mahkamah Partai.

“Kami dalam Permohonannya meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021, sebab cacat hukum dan cacat prosudur,” tuturnya.

Sebaliknya, Fahri Bachmid meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk mengeluarkan produk serta mengesahkan seluruh keputusan hasil musda V yang digelar di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Musda V yang digelar secara demokratis dan konstitusional itu menghasilkan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026.

“Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih dan ketua formatur dihasilkan dalam forum Musda V, dan telah melalui sebuah proses yang telah sejalan dengan mekanisme serta ketentuan dalam AD/ART, sehingga tentunya hal ini memiliki pijakan hukum yang sangat kokoh,” papar Fahri.

Selain itu, Fahri Bachmid juga meminta Mahkamah Partai Golkar untuk segera menganulir SK yang dikeluarkan DPD Golkar Jabar untuk Ade Puspitasari. Hal ini menjadi sangat penting dan urgent, karena sidang penyelesaian sengketa perselesihan Partai yang di ajukan oleh Nofel Saleh Hilabi sedang berlangsung, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang di kemudian hari menjadi sulit untuk dipulihkan jika kelak Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu menjadi penting untuk jangan dulu ada pihak yang di untungkan dengan keadaan yang masih sengketa ini, sehingga menjadi sangat logis jika Mahkamah Partai dapat mengambil kebijakan hukum yang prinsip serta penting seperti itu,

“Dan Majelis Hakim Panel Mahkamah pada saat persidangan kemarin melalui permintaan kuasa hukum juga telah mersespons hal itu, demi untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” katanya.

Fahri berharap, proses persidangan perselisihan antara kliennya dan DPD Jabar serta Ade Puspitasari, di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, profesional, objektif dan imparsial.

“Ini agar dapat melahirkan suatu putusan Mahkamah Partai yang adil dan dapat di terima, dan tentunya mempunyai derajat kewibawaan yang tinggi untuk menjadi solusi yang fundamental dalam mengahiri perselisihan dan sengketa ini,” pungkasnya.