Kebutuhan akan pendanaan untuk usaha atau biaya sehari-hari biasanya menjadi alasan kuat seseorang meminjam uang. Akan tetapi, jangan sampai Anda mencoba-coba untuk meminjam lewat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pasalnya berbagai fakta sudah membuktikan, akibat dari pinjol ilegal banyak orang dikejar-kejar penagih utang hingga seluruh kontak yang berhubungan dengan pengutang diteror.
Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan modal bagi masyarakat sesuai syariah tanpa bunga atau riba. Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, program pinjaman modal tanpa bunga itu bernama Microfinance berbasis pasar.
Dalam kesempatan ini pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan bisa diberikan pembiayaan tanpa bunga.
“Di pasar tradisional ataupun pasar modern di situ nanti kami dirikan Microfinance, kayak bank kecil lah. Arahnya nanti ada bank-bank zakat yang dasar kerjanya qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan),
karena kita ini lembaga yang tidak boleh melakukan investasi, tidak boleh melakukan perdagangan, tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya profit karena harus kembali kepada masyarakat,” katanya dalam wawancara khusus, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Nantinya, pelaku usaha mikro yang meminjam uang ke Baznas berkewajiban mengembalikan secara berkala sesuai kesepakatan pada awal proses akad. Bisa juga mereka hanya perlu berjanji jika ke depannya akan menjadi muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).
“Dasar kerjanya adalah tidak ada bunga, tetapi kita minta kepada mereka yang pinjam nanti pengembalian lebih baik atau dia berjanji ke depan akan sesuai dengan skema yang kita harapkan; tahun ini kita kasih pinjaman, tapi tahun berikutnya sudah bisa jadi muzaki, harapan kita begitu,” tuturnya.
“Ini yang akan kita kembangkan untuk seluruh pasar yang ada di Indonesia, dengan demikian bisa mengurangi pinjol yang ilegal itu,” tambahnya.
Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan pinjaman dari Baznas?
Bagi yang berminat untuk pinjam uang bisa datang saja ke Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
Untuk pengajuan, harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Saat ini program Baznas Microfinance telah membiayai sebanyak 3.960 pelaku UMKM yang tersebar di 11 lokasi program dengan total pembiayaan Rp 9.622.332.530. Dari jumlah tersebut, setidaknya terdapat 20% atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro yang telah keluar dari jerat rente. {detik}