News  

Eks Penyidik KPK, Robin Pattuju: Kasusnya Akan Saya Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan akan membongkar sejumlah kasus yang melibatkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin ditemui pasca menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Robin juga menyinggung soal Arief Aceh. Menurutnya, Arief adalah pengacara yang kerap mengurus perkara di KPK pasca Lili menjabat sebagai komisioner.

“(Arief Aceh) Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sebelumnya setahu saya belum ada,” tutur dia.

Menurut Robin, Arief Aceh memiliki nama asli Arief Sulaiman dan memiliki kantor di Jakarta. “Informasi yang saya dapat di daerah Kemang,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Robin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai ia dan rekannya Maskur Husain terbukti menerima suap untuk mengurus perkara di KPK dengan total nominal Rp 11,5 miliar.

Lili turut terseret dalam kasus ini karena diketahui menghubungi salah satu penyuap Robin yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam komunikasinya dengan Syahrial, Lili mengatakan bahwa berkas perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di mejanya.

Kemudian Syahrial meminta bantuan Lili, dan Lili pun mengarahkan Syahrial untuk menghubungi orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.

Lili telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK melanggar kode etik berat dalam perkara tersebut. Ia lantas dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. {kompas}