News  

Dipecat Yaqut Cholil Qoumas Tanpa Alasan, 4 Dirjen Kemenag Menggugat Ke KASN an PTUN

Sebanyak 6 Pejabat Tinggi Madya (Eselon I) di Kementerian Agama diberhentikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Keenam pejabat itu — termasuk 4 dirjen — menyebut prosedur pemberhentian itu cacat sehingga mengajukan gugatan ke KASN dan PTUN.

Keenam pejabat itu adalah Dirjen Bimas Kristen Prof Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof Gunaryo, dan Irjen Deni Suardini.

“Kami berenam baru selesai dari KASN dan lagi siapkan gugatan ke PTUN terkait prosedur dan mekanisme pengusulan pemberhentian,” ucap Thomas kepada kumparan, Selasa (21/12).

Thomas menyebut, yang digugat bukan SK pemberhentian, karena itu sudah final keputusan Presiden Jokowi, tapi prosedur pengusulan pemberhentiannya yang mereka pertanyakan.

“Alasan yang disampaikan kepada Presiden kita diberhentikan, prosedurnya benar tidak. Misal Anda karena kinerja enggak baik, atau korupsi, atau apa.

Kalau seperti ini (tanpa penjelasan), minta maaf kami merasa saya sebagai Dirjen Bimas Kristen, kan berarti yang saya layani umat Kristen, kalau saya diberhentikan tanpa alasan, saya harus pertanggungjawabkan jabatan pekerjaan saya,” bebernya.

“Diangkat Presiden betul, tapi prosedur pemberhentiannya menurut teman-teman eselon I, [ada] 6 orang, ada cacat,” Thomas Pentury

Thomas juga menepis alasan pemberhentian karena mutasi atau rotasi karena mereka yang diberhentikan kini tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag, mereka hanya menempati posisi fungsional. Karena itulah mereka mempertanyakan melalui KASN dan PTUN.

“Secara pribadi bukan saya ingin mempertahankan jabatan, tapi adalah prosedur itu harus benar. Ini kan katanya birokrasi harus transparan,” pungkasnya. {kumparan}