Bappenas Dukung Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

“Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan,” ujar Suharso dalam keterangannya, Rabu 22 Desember 2021.

Suharso mengatakan, kenaikan UMP tersebut dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp180 triliun per tahun. Menurutnya dengan kondisi tersebut yang akan diuntungkan adalah pengusaha.

“Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun,” jelas Suharso.

Sebaliknya kata Suharso, kenaikan UMP yang hanya sebesar 1 persen justru tidak memungkinkan. Hal itu juga yang diungkapkan oleh seorang pengusaha yang menyampaikan pendapat bersama dirinya.

“Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang enggak mungkin,” katanya

Oleh sebab itu, Suharso mengaku kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.

“Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan kenaikan UMP DKI lantaran rasa keadilan. “Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting, administratif atau keadilan,” kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mencontohkan, dimana tahun 2020 ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk.

Saat itu formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021. Namun pada kenaikan upah yang dibuat Kemenaker pada tahun 2022 justru sebaliknya hanya 0,8 persen.

“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Dimana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” katanya.

Terlebih kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rata-rata menembus 8,6 persen. Karena itu pula Anies menilai wajar jika UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.

“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8 persen seperti aturan baru di Kemenaker,” ujarnya. {PR}