Usai Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Pribadi Yang Jauh Lebih Baik

Perubahan dirasakan oleh Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, usai direhabilitasi. Mereka merasa menjadi pribadi yang lebih baik.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto, menjalani rehabilitasi setelah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani mengungkapkan mengenai perubahannya usai direhabilitasi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di persidangan.
Perubahan yang Nia Ramadhani Rasakan Usai Direhabilitasi

Nia mengatakan banyak pelajaran berharga yang ia rasakan setelah sekitar lima bulan menjalani rehabilitasi.

“Saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat,” kata Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Dampak positif lainnya yang dirasakan oleh Nia usai direhabilitasi adalah ia bisa berkomunikasi dengan baik. Selain itu, ia mampu mengelola emosinya. “Dengan cara yang sehat,” ucapnya.

Perempuan 31 tahun itu mengatakan dirinya juga menjadi lebih dekat dengan Tuhan. Meski kini terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, ia yakin ada rencana indah yang telah Tuhan siapkan untuknya.

“Karena saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya. Bahkan, di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa,” tuturnya.

Senada dengan Nia, Ardi mengatakan ada perubahan yang ia rasakan usai menjalani rehabilitasi. Salah satunya soal mengontrol emosi.

“Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi,” ujar Ardi.

Selain itu, Ardi bisa berkomunikasi dengan lebih baik. Hal itu memberikan dampak positif bagi perannya sebagai seorang suami.

“Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya,” ungkap Ardi.

Nia, Ardi, dan Zen dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Nia, Ardi, dan Zen bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Dua, perbuatan terdakwa dua (Nia) dan tiga (Ardi) sebagai public figure tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” kata JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatan mereka.

Nota pembelaan juga dibacakan oleh penasihat hukum mereka, Wa Ode Nur Zainab. Dia meminta agar para terdakwa bisa direhabilitasi selama 6 bulan di lembaga Fan Campus, Bogor, Jawa barat.

“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” kata Wa Ode. {kumparan}