Minta Keringanan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Saya Ibu Dari Tiga Anak

Selebritas sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani meminta majelis hakim meringankan hukuman rehabilitasi. Nia menyebut masih memiliki tiga anak yang masih kecil.

“Saya pribadi yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil,” kata Nia membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Nia berkata saat ini kebersamaan dengan anak-anaknya terbatas. Istri Ardi Bakrie itu mengatakan ketiga anaknya membutuhkannya.

“Saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya di mana anak anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka,” ujarnya.

Nia meminta majelis hakim mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah ia jalani. Ia mengaku sudah menjalankan rejabilitasi selama lima bulan.

Pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu mengklaim mendapat banyak pelajaran selama menjalani rehabilitasi, seperti belajar hidup lebih sehat, mengelola emosi secara sehat, dan nilai-nilai agama.

“Dari segi religi yang membuat saya kini dapat berserah kepada Allah karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa,” ujarnya.

Nia mengatakan majelis hakim juga harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikeater yang menyebut dirinya sudah pulih dan siap kembali ke masyarakat. Ia meminta hukuman rehabilitasi hanya tiga bulan.

“Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama tiga bulan,” katanya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya Zen Vivanto dituntut hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur selama 12 bulan.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan 2021. Polisi menangkap Nia bersama seorang sopirnya di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka bertiga lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif sabu.

Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {CNN}