Pengajian Al-Hidayah Dukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan Jadi UU

Jumlah angka kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Laporan Catahu Komnas Perempuan tahun 2020 menunjukkan dari 3.062 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat sebanyak 58% diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Begitupula dengan kasus-kasus yang ditangani oleh 17 LBH-YLBHI sebanyak 145 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 239 orang, dari keseluruhan 239 korban tersebut jika ditotal sebanyak 526 kasusnya adalah mengalami tindakan kekerasan.

“Tindakan kekerasan yang paling tinggi dialami oleh 149 orang yang mendapatkan pelecehan seksual, kemudian 66 orang mengalami pemerkosaan, dan sebanyak 62 orang mengalami kekerasan psikis. Adapun dimasa pandemi covid 19 di tahun 2020, terdapat 52 korban yang mengalami kekerasan berbasis gender online yang ditangani oleh LBH-YLBHI.” papar Ketua Umum Pengajian Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian.

Maraknya kasus kekerasan seksual juga dialami oleh kalangan di dunia Pendidikan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi mencatat terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Januari hingga Juli 2021 yaitu sebanyak 2.500 kasus kekerasan.

“Akibat dari kekerasan seksual ini bisa berdampak sampai jangka panjang secara fisik dan psikis serta mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan mahasiswa dan pelajar.” papar Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang berasal dari Fraksi Golkar.

Sebagai Ketua Umum Pengajian Al-Hidayah yang beranggotakan kaum perempuan Indonesia yang beragama Islam dan tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, Hetifah Sjaifudian menyuarakan dukungannya agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah dirancang selama lebih dari 9 tahun segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kita ketahui bahwa RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016, kemudian setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini Kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 tetapi hingga tutup
tahun belum juga disahkan.” tutur wakil rakyat dari Dapil Kaltim ini.

Kabar baiknya, lanjut Hetifah, adalah RUU TPKS saat ini sudah berada di pimpinan DPR dan tinggal disahkan di rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Sesuai salah satu misi Pengajian Al-Hidayah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender dalam berkeluarga dan bermasyarakat, maka Pengajian Alhidayah mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi Undang Undang untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual sehingga menciptakan rasa keadilan di Indonesia.” pungkasnya. [golkarpedia]