Kritisi Mensos Risma, Hidayat Nur Wahid: Skema Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan Perundangan

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengkritisi wacana Mensos Risma yang disampaikan secara lisan saat raker dengan komisi VIII DPR, untuk menyalurkan dana sisa bansos 2021 yang belum terserap, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah-daerah pemilihan.

Anggota Komisi VIII DPR-RI, HNW menilai, wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan. HNW sapaan akrabnya mengingatkan bahwa Komisi VIII memang saat rapat tidak merespons usulan lisan itu.

Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada bahwa ajakan Mensos tersebut berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

“Mensos harusnya sejak awal betul-betul maksimal mengikuti aturan hukum dalam melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos.

Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU.

Mungkin memang ada kendala di perbankan atau yang lainnya, tapi itu mestinya bukan jadi alasan bagi Kemensos untuk tidak bisa melaksanakan program berikan bantuan bagi Rakyat sesuai aturannya termasuk ketaatan soal tenggat waktu legal untuk pemberian bantuan.

Sehingga tidak terjadi Rakyat tidak menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu yang dibolehkan oleh UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan keterangan Anggota BPK Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 tersebut akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021.

Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.

Sementara, raker Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos di mana Menteri Risma menyampaikan soal ajakan program distribusi bansos itu, baru dilaksanakan setelah tanggal maksimal pelaporan tersebut yaitu tanggal 19 Januari.

“Jika maksimal pelaporan sesuai Peraturan Menteri Keuangan pada tanggal 15 Januari, maka penyaluran program seharusnya jauh sebelum tanggal 15 Januari itu.

Namun Mensos justru melemparkan wacana itu dalam raker di DPR pada tanggal 19 Januari 2022, setelah melewati tanggal pelaksanaan yang dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Harusnya Bu Menteri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan rapat dengan Komisi VIII DPR, atas belum berhasilnya Kemensos melaksanakan amanat UU memberikan bantuan untuk Rakyat hingga senilai Rp 2,7 T, secara baik dan benar tanpa melampaui tenggat waktu.

Dan tidak malah seolah-olah mengajak Anggota DPR untuk mengabaikan aturan yang diberlakukan oleh Kemenkeu,” sambungnya.

Meskipun begitu, dirinya mendukung apabila Kemensos dengan seluruh jajarannya di seluruh Daerah, berupaya membantu Rakyat untuk memaksimalkan pencairan bansos non-tunai yang telah disalurkan kepada rekening KPM namun belum bisa dicairkan karena berbagai kendala yang terjadi di lapangan.

Upaya pencairan itu juga harus dilakukan sesuai aturan hukum, dan tidak melanggarnya, di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya pada daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI.

“Memang banyak kasus di mana dana bansos khususnya bansos sembako non tunai sudah disalurkan ke rekening KPM namun belum dicairkan lantaran kendala administratif dengan perbankan.

Untuk kategori ini kami dukung agar Kemensos bersama Dinsos dan Bank penyalur berupaya membantu KPM untuk mencairkan dananya segera. Tentu tenggat waktunya juga harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, ke depannya Mensos harus lebih fokus mengatasi berbagai kendala dalam penyaluran bansos tahun 2021 yang menyebabkan realisasinya tidak optimal.

Di antaranya adalah masalah terkait administrasi bank penyalur yang menyebabkan banyak penerima gagal mencairkan bansos, aksesibilitas penerima bansos yang berada di daerah dengan kondisi geografis sulit maupun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang ke bank penyalur, dan juga adanya pergerakan dinamis data penerima bansos di DTKS.

“Realisasi belum maksimal di tahun 2021 harusnya dievaluasi serius dan harus segera dilaksanakan mengingat penyaluran bansos tahun 2022 juga sudah mulai berjalan.

Misalnya dengan mengubah skema penyaluran bagi daerah dengan kondisi geografis sulit menjadi jemput bola langsung kepada penerima melalui PT POS,” ujarnya.

HNW juga mendesak agar ke depannya Mensos lebih berhati-hati, dan mengkaji secara komprehensif terlebih dahulu kebijakan yang akan dikeluarkannya, sebelum diutarakan dalam raker dengan DPR.

“Sebagai penyelenggara negara maka Mensos harus selalu taat aturan, mencari solusi atasi masalah, tapi tidak dengan menimbulkan masalah yang lain. Juga tidak bisa spontanitas melemparkan wacana kebijakan di forum raker dengan DPR, yang ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Kemenkeu, apalagi bila itu bisa menyeret institusi lain seperti DPR-RI.

Saya berharap Mensos segera menyampaikan klarifikasi, agar masalahnya bisa dikoreksi dan tidak diulangi lagi. Agar Rakyat yang berhak menerima bantuan sosial dari Kemensos, tetap dapat mendapatkannya secara baik dan benar pada tahun 2022.

Dan tidak terulang lagi, nasib Rakyat korban covid-19 tidak mendapatkan hak yang mestinya mereka terima hanya karena keterlambatan Kemensos atasi masalah seperti dalam kasus “penyaluran” bantuan yang semestinya dibagikan ke Rakyat pada tahun 2021,

tapi sampai tanggal 19 Januari 2022 Mensos masih mengajak komisi VIII untuk membagikannya, padahal tanggal 16 Januari 2022 saja sudah melewati batas tanggal yang dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan” pungkasnya. {TS}