News  

Gelapkan Dana Investasi Berskema Arisan Rp.5,7 Miliar, Mama Muda di Bogor Ditangkap Polisi

Seorang ibu rumah tangga atau IRT, LY berusia 26 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Ia ditangkap karena menipu ratusan orang dengan dalih investasi hingga merugikan para korban Rp 5,7 miliar.

Kepala Satreskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Siswo De Ceuluer Tarigan menjelaskan skema investasi yang ditawarkan LY adalah model arisan. Investasi ini telah berjalan sejak 2018 lalu.

Setelah berjalan, menurut Siswo, pada satu waktu LY menggunakan uang arisan yang sudah disetor para anggota untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pelaku harus mengembalikan dana arisan yang telah dipakainya itu secara pribadi.

“Pada tahun 2020 karena harus mengembalikan dana arisan yang dipakai, pelaku mendirikan KSU Jalin Ummah. Dana investasi di KSU tersebut, digunakan oleh LY mengembalikan dana arisan.

Lalu, pada September 2021 LY tidak bisa lagi mengembalikan dana investasi itu. Pelaku pun menipu para korban dengan memberikan cek palsu, dampaknya pelaku pun dilaporkan dan kita amankan,” kata Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong. Senin, 31 Januari 2022.

Siswo mengatakan dalam pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi bodong dan arisan yang dilakukan LY, pihaknya akan mengejar dan mengusut semua aset pelaku yang diduga hasil dari tindak penipuan yang dilakukannya. Siswo menyebut, akan menelusuri terus kemana aliran dana investasi dan arisan LY mengalir.

“Modus pelaku menjerat para korban, pelaku mengimingi para korban yang jumlah sampai 300 orang dengan memberikan janji keuntungan investasi dari 7 hingga 30 persen keuntungan dari investasi yang dilakukan dalam kurun tiga bulan di KSUnya. Jika dihitung sejak 2018 hingga saat ini, jumlah kerugian ditaksir mencapai 5,7 miliar,” ucap Siswo. {tempo}