Natalius Pigai Ungkap 23 Pintu Masuk Korupsi di Kemendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan adanya keterlibatan bekas pejabat di Kemendagri sebagai tersangka korupsi.

Bekas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Selain dia, KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, pegiat HAM dan bekas Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri Natalius Pigai menyebut ada persoalan besar di Kemendagri dalam hal celah korupsi.

Menurut Natalius, ada 23 pintu masuk terjadinya korupsi, penyuapan dan pemerasan di tubuh kementerian yang dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian itu.

“Terkait dengan ditetapkannya Eks Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka oleh KPK. Maka untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,

saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri. Terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk Suap, Sogok, Peras dan Korupsi,” ugkapnya dalam keterangan resmi yang diterima HALLO BANTEN.

Natalius juga menyampaikan ada perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum terkait korupsi di tubuh Kemendagri.

“Tempat potensi suap di instansi Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama. Saya tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum akan tetapi dengan tujuan dan beritikat baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini,” tegasnya.

Berikut 23 titik-titik suap, Sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri:

1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum . (Suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh Para Calon yg diusul. (Sogok)
3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Suap)
5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)
7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap)
8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap)
9. Pengurusan Batas Wilayah (suap) 10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)
11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.
12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap)
13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Suap)
14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai. (Suap).
15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek)
17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah. (Suap).
18. Penilaian Kinerja Pemda (Suap)
19. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan (Peras)
20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri (Sogok)
21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif (Sogok)
22. Dana PEN (Suap)
23. Dll. {banten}